Text
Serat Angger Pradata Awal dan Pradata akir di Kraton Yogyakarta
Dalam tradisi kerajaan-kerajaan di Jawa sistem hukum yang berlaku berpusat kepada seorang raja. Dari seorang raja muncul sebuah aturan dan juga hukum. Dalam prakteknya peraturan dan hukuman itu memiliki lembaga yang mengatur jalannya sebuah hukum. Lembaga tersebut adalah sebuah pengadilan, dan pengadilan memiliki sebuah kitab hukum yang dipakai sebagai acuan dan melihat delik-delik hukum. Hukum yang berlaku di tanah Jawa khususnya di Kasultanan Yogyakarta merupakan modifikasi dari hukum atau peraturan yang berlaku pada masa Kerajaan Mataram. Hal itu terlihat dari Serat Anggerr Pradata Awal dan Angger Pradata Akir yang ternyata sudah ada sejak masa Kerajaan Mataram. Hal itu mengacu pada pada masa tersebut sudah ada Pengadilan Pradata di Kerajaan Mataram. Produk peraturan kerajaan tersebut terus berlaku dan wilayah yuridiksi masing-masing raja. Namun demikian Perang Jawa atau Perang Diponegoro yang berlangsung selama lima tahun lamanya (1825-1830) membuat beberapa perubahan dalam tata politik dan pemerintahan di praja Kejawen termasuk Kasultanan Yogyakarta.
Tidak tersedia versi lain