Berbicara tentang foklor nampaknya bukan lagi sebatas bagaimana cara melestarikan, dalam arti regenerasi pelestariannya, tetapi lebih mengarah bagaimana faktor tersebut dapat diproteksi dengan instrumen hukum baik skala nasional ataupun internasional. Salah satu penyebab terjadinya sengketa folklor selama ini adalah masih adanya celah-celah aturan yang belum komprehensif dalam mengatur folklor