Tugas Akhir
Keseimbangan Dalam Memanfaatkan dan Melestarikan Aset Pusaka Kerta Gosa Sebagai Objek Pariwisata
Penelitian ini mengkaji terkait dilema dalam pengelolaan aset pusaka Kerta Gosa sebagai objek pariwisata. Permasalahan ini disebabkan karena belum dapat ditetapkannya situs Kerta Gosa menjadi objek cagar budaya, yang kemudian dalam pengelolaanya berdampak pada pemanfaatan dan pelestarian situs yang belum dapat berjalan secara seimbang. Fokus penelitian ini adalah mengkaji tata kelola pemanfaatan situs Kerta Gosa dalam pengelolaan objek wisata dan upaya pelestarian yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam keterbatasan otoritas yang dimiliki. Pendekatan penelitian dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi yang kemudian dianalisis dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa tata kelola pemanfaatan situs Kerta Gosa sebagai objek pariwisata didasarkan pada peraturan daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga. Sedangkan upaya pelestarian telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten Klungkung bersama dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali (BPCB) meliputi kegiatan observasi kerusakan pada bangunan kayu dan lukisan pada ahun 2009, konservasi pasca observasi pada bangunan kayu dan lukisan, studi kelayakan dan studi teknis arkeologi situs Kerta Gosa, inventarisasi objek dugaan cagar budaya Kerta Gosa, dan pemugaran pada tahun 2012 dan 2014
Tidak tersedia versi lain