Tugas Akhir
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kediri Dalam Penyelenggaraan Seni Pertunjukan Jaranan
Penelitian ini mengkaji kebijakan publik Pemerintah Kabupaten Kediri dalam penyelenggaraan seni pertunjukan Jaranan, dengan fokus pada peran regulasi daerah dalam merespons dan memitigasi konflik sosial yang timbul selama pementasan. Meskipun terdapat perangkat hukum seperti Perbup No. 41/2022 dan Perda No. 2/2020, temuan menunjukkan minimnya kapasitas analitis, operasional, dan politis pemerintah daerah untuk menangani kompleksitas nilai simbolik, risiko sosial, dan dinamika komunitas pelaku seni. Pendekatan kualitatif deskriptif dengan desain studi kasus tunggal berpendekatan embedded digunakan untuk menyelami interaksi antara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, aparat keamanan, Dewan Kesenian dan Kebudayaan, PASJAR, serta komunitas Jaranan. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan analisis dokumentasi regulasi, laporan insiden, serta arsip media sosial. Hasil penelitian mengungkap bahwa praktik penyelenggaraan Jaranan sebagian besar bergantung pada inisiatif komunitas yang mengembangkan mekanisme informal seperti kode etik pentas, pagar barikade, dan ritual lokal untuk mengisi kekosongan SOP formal. Konflik yang muncul bersifat realistis (persaingan akses perizinan dan fasilitas) maupun non-realistis (pelampiasan emosi akibat degradasi makna ritual dan konsumsi alkohol), dengan intensitas bervariasi sesuai skala pentas dan tingkat partisipasi penonton. Kesimpulan pada penelitian ini adalah tata kelola budaya Jaranan di Kediri memerlukan kerangka kebijakan partisipatif yang mengintegrasikan nilai simbolik dan mekanisme mitigasi konflik berbasis komunitas. Rekomendasi meliputi penyusunan SOP penyelenggaraan pementasan, pendidikan nilai budaya, dan pembentukan forum konsultasi lintas aktor.
Tidak tersedia versi lain