Hukum yang berada di tengah - tengah masyarakat tidak terlepas dari perenungan dan perumusan nilai - nilai yang bersifat mendasar dari hukum itu sendiri. Upaya ini dilakukan dengan memberikan jawaban terhadap berbagai pertanyaan seperti apakah hukum itu sebenarnya, apakah sebabnya kita mentaati hukum, apakah keadilan menjadi ukuran untuk baik atau buruknya hukum itu. Inilah yang menjadi tugas …