Penelitian ini mengkaji kebijakan publik Pemerintah Kabupaten Kediri dalam penyelenggaraan seni pertunjukan Jaranan, dengan fokus pada peran regulasi daerah dalam merespons dan memitigasi konflik sosial yang timbul selama pementasan. Meskipun terdapat perangkat hukum seperti Perbup No. 41/2022 dan Perda No. 2/2020, temuan menunjukkan minimnya kapasitas analitis, operasional, dan politis pemerin…